Dibalik Sengsaranya Nelayan Belembang,Ada Tawa Bos Yongki,APH Dan DLH kemana??

 

 

BANGKABARAT Jebus, http://Targetteropong.com. LAUT BELEMBANG MENANGIS, APARAT TUTUP TELINGA!

Aktivitas tambang timah membabi-buta di kawasan pesisir Belembang, Kabupaten Bangkabarat jebus, kini menjadi bom waktu ekologis yang memicu amarah nelayan. Bukan lagi sekadar keluhan, ini adalah JERITAN LAPAR masyarakat pesisir yang wilayah tangkapnya diduga hancur lebur akibat hisapan tambang timah!

Keluhan nelayan ini tidak boleh dipandang sebelah mata oleh negara! Laut adalah nadi hidup mereka. Jika hari ini laut Belembang keruh, berlumpur, dan ikan menghilang karena aktivitas tambang, maka yang hilang adalah piring nasi anak-istri nelayan!

 

*PERTANYAAN BESAR UNTUK KAPOLRES BANGKABARAT: SUDAH PERIKSA IZINNYA ATAU SENGAJA DIDiamkan?*

 

Publik kini menyorot tajam kinerja Kapolres Bangka yang membawahi wilayah hukum Belembang.

Pertanyaan kritis yang wajib dijawab Kapolres secara terbuka kepada masyarakat:

 

1. Apakah legalitas tambang timah di Belembang sudah pernah diperiksa? IUP nya ada atau tidak? IUP Operasi Produksi atau hanya akal-akalan surat angkut?

2. Apakah wilayah operasi tambang tersebut sesuai atau sudah menyerobot kawasan tangkap nelayan dan hutan lindung pesisir?

3. Sudah berapa kali patroli dan penegakan hukum dilakukan di Belembang? Atau memang dibiarkan karena ada beking kuat?

Jangan sampai Polres Bangkabarat jebus hanya gagah menangkap penambang kecil-kecil, tapi lumpuh dan mandul saat berhadapan dengan tambang besar yang diduga merusak pesisir Belembang!

 

*DLH & ESDM BABEL MANA? TURUN ATAU TUNGGU LAUT MATI DULU?*

 

Sorotan tajam juga mengarah kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

 

Mana kajian AMDAL nya? Mana pengawasan dampak lingkungan terhadap ekosistem perairan Belembang?

 

Instansi berwenang wajib turun langsung, bukan duduk manis di kantor ber-AC! Periksa:

 

– Status perizinan dan kesesuaian wilayah operasi (WIUP).

– Dampak sedimentasi dan kekeruhan air terhadap terumbu karang dan biota laut.

– Kerugian ekonomi yang dialami nelayan Belembang akibat rusaknya wilayah tangkap.

 

Jika ditemukan pelanggaran, jangan hanya teguran! SITA ALATNYA, SEGEL LOKASINYA, PIDANAKAN PELAKUNYA! Sesuai UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 158, tambang ilegal terancam 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar!

 

*NAMA BOS YONGKI MENCUAT, DIDUGA JADI DALANG DI BELEMBANG!*

 

Dalam pusaran tambang Belembang yang meresahkan ini, satu nama mencuat dan disebut-sebut warga: Bos Yongki.

Nama Bos Yongki dikaitkan sebagai pengelola atau pemodal di balik aktivitas tambang timah di Belembang yang dikeluhkan nelayan tersebut. Namun, hingga kini keterkaitannya masih menjadi misteri dan memerlukan konfirmasi langsung.

Siapa sebenarnya Bos Yongki ini? Seberapa kuat jaringannya hingga aktivitas tambang di Belembang seolah kebal dari sentuhan hukum?

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Bos Yongki dan pihak pengelola tambang di Belembang untuk menjaga keberimbangan berita.

 

*JANGAN KORBANKAN NELAYAN DEMI TIMAH!*

 

Negara tidak boleh kalah oleh tambang! Jangan korbankan ratusan nelayan Belembang yang menggantungkan hidup dari laut demi segelintir cukong timah!

Jika Kapolres Bangkabarat, DLH, dan ESDM Babel masih diam, maka patut diduga ada pembiaran terstruktur terhadap perusakan pesisir Belembang!

Nelayan Belembang menunggu jawaban, bukan janji! Mereka butuh laut yang bersih, bukan laut yang dihisap tambang!

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Bangka, DLH Bangka, ESDM Babel, dan Bos Yongki masih dalam upaya konfirmasi.

 

(Tim Investigasi Pesisir – Belembang, Bangkabarat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP