BONGKAR! PULUHAN HEKTARE HUTAN PRODUKSI LAMPUR DISULAP JADI KEBUN SAWIT, NAMA NOVI ALIAS TEK QIUN MUNCUL`

 

BANGKA TENGAH, Targetteropong.com – JUM’AT 24/07/2026. Kawasan Desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah kembali jadi sorotan. Hamparan kelapa sawit yang tumbuh subur di lokasi diduga kuat berada di atas lahan *Hutan Produksi (HP)* milik negara.

Temuan di lapangan menunjukkan luasan areal mencapai puluhan hektare. Ironisnya, aktivitas ini sudah berlangsung lama tanpa kejelasan legalitas.

Lantas siapa yang bermain di balik semua ini?

*Nama Novi alias Tek Qiun Disorot*
Dari hasil penelusuran tim, aktivitas perkebunan tersebut diduga kuat berkaitan dengan Novi alias Tek Qiun, pengusaha lokal asal Desa Lampur.

Nama yang sama juga disebut memiliki lapak penampungan *Tandan Buah Segar (TBS)* di sekitar kediamannya. Di lokasi terpantau truk hilir mudik melakukan bongkar muat.

Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi meski sudah diupayakan konfirmasi via WhatsApp.

*Ada Dugaan Pola Terstruktur*
Warga setempat menyebut pembukaan lahan dilakukan secara bertahap. Diduga menggunakan alat berat jenis mini excavator.

Lebih jauh, ada informasi sebagian masyarakat “dipinjami” modal untuk membuka lahan 1-2 hektare. Hasil panennya kemudian wajib disetor ke lapak yang sama.

Jika benar, ini bukan sekadar ulah perorangan. Ada indikasi pola terstruktur: mulai dari pembiayaan, pembukaan lahan, pengelolaan, hingga penampungan hasil.

*Potensi Jerat Hukum Berat*
Jika terbukti kawasan itu adalah Hutan Produksi dan digunakan tanpa izin, maka para pelaku dapat dijerat:
1. UU No. 18/2013 tentang P3H jo UU No. 6/2023 – Penggunaan kawasan hutan tanpa izin
2. UU No. 41/1999 tentang Kehutanan- Perambahan dan penguasaan kawasan hutan
3. UU No. 39/2014 tentang Perkebunan- Usaha tanpa izin
4. UU Lingkungan Hidup – Jika menimbulkan kerusakan

Kerugian negara akibat alih fungsi kawasan hutan bisa ditaksir hingga miliaran rupiah.

*Desak Aparat Bertindak*
Publik dan warga mendesak Kementerian Kehutanan, DLHK Babel, Satgas PKH, Polres Bangka Tengah, dan Kejaksaan segera turun tangan.

Langkah yang harus dilakukan: cek peta dan koordinat resmi, segel lokasi, periksa legalitas, telusuri aliran dana, dan usut rantai pasok TBS.Hutan negara bukan lahan kosong. Jika dibiarkan, ini preseden buruk bagi penegakan hukum di indonesia.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP