“Bansos” untuk PT Timah? Penambang Dipalak 4 Kilogram timah per minggu di muara jelitik

Targetteropong |Sungailiat Bangka – Praktik pungutan terhadap penambang yang beroperasi menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di perairan depan Muara Jelitik Kabupaten Bangka memicu kemarahan para penambang.
Pungutan yang awalnya disebut sebagai “bantuan” untuk pengerukan muara kini disebut-sebut berubah menjadi kewajiban menyerahkan 4 kilogram timah per minggu untuk setiap ponton.
Informasi dilapangan menyebutkan,pungutan tersebut sebelumnya dipatok sebesar Rp.500 ribu per minggu untuk setiap ponton.
Alasan yang disampaikan kepada para penambang adalah untuk membantu biaya pengerukan alur muara yang menjadi akses keluar masuk aktivitas Nelayan.
“Awalnya Rp500 ribu seminggu katanya untuk bantu keruk muara sekarang berubah jadi 4 kilogram timah seminggu,” ungkap seorang penambang kepada media ini.
Menurut para penambang,pungutan tersebut tidak lagi masuk akal alasan pengerukan muara sebagai dalih yang sulit diterima, apalagi aktivitas tersebut dikaitkan dengan membawa nama perusahaan pelat merah.
“Masa sekelas PT Timah tidak mampu mengeruk muara sendiri?Kenapa harus ada pungutan lagi dari penambang?”kata sumber tersebut dengan nada geram.
Wendi,Pengawas Tambang (Wastam) PIP PT Timah di wilayah Jelitik,disebut-sebut dalam praktik pungutan tersebut.
Pungutan dilakukan dengan membawa label PT Timah sehingga para penambang memilih membayar daripada berurusan dengan persoalan di lapangan.
Ironisnya, istilah “bansos dari penambang” untuk membantu pengerukan muara memantik gelombang sindiran dari kalangan penambang.
“Ini lucu sekaligus miris. Penambang yang harusnya mencari nafkah malah diminta ‘bansos’ kalau benar untuk pengerukan muara, kenapa dibebankan ke penambang?Ini logikanya di mana?”ujar seorang penambang lainnya.
“Perubahan dari pungutan uang menjadi setoran timah juga memunculkan pertanyaan baru.
Jika dikalkulasikan dengan harga timah saat ini,nilai 4 kilogram timah perminggu jauh lebih besar dibanding pungutan awal Rp500 ribu”tambah nya.
Kondisi tersebut menimbulkan adanya praktik yang membebani penambang dengan dalih kepentingan operasional di lapangan. Para penambang berharap PT Timah segera turun tangan memberikan penjelasan terbuka terkait kebenaran pungutan tersebut, termasuk dasar hukumnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Timah terkait dugaan pungutan yang disebut dilakukan di kawasan IUP perusahaan tersebut.
Jika informasi para penambang itu benar, maka persoalannya sederhana: mengapa biaya pengerukan muara harus dibebankan kepada penambang melalui pungutan rutin? Dan jika pungutan itu mengatasnamakan PT Timah, publik berhak mengetahui ke mana aliran hasil pungutan tersebut bermuara.
Sebab di tengah tekanan ekonomi yang dihadapi para penambang, pungutan berkedok “bantuan” yang berubah menjadi setoran kilogram timah setiap minggu bukan lagi terdengar sebagai gotong royong.
Bagi sebagian penambang, itu terdengar seperti beban yang dipaksakan***Timmacanputih
(Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan hak jawab dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP