BAngka.TargetTeropong.com.Aktivitas PT DPB di kawasan industri Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka, mulai menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diketahui melakukan kegiatan pengelolaan tailing dan mineral ikutan di lahan yang disebut merupakan aset Pemerintah Daerah Bangka dan masih berada dalam wilayah IUP PT Timah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, PT DPB awalnya hanya menerima izin pemanfaatan lahan, bukan untuk kegiatan pertambangan maupun produksi bijih timah. Namun di lapangan, diduga telah berdiri unit kapal isap mini (KIP mini) yang beroperasi di kawasan tersebut.
Bahkan, PT Timah diduga mengeluarkan surat izin atau surat perintah kerja yang disebut-sebut bersifat tertutup terkait aktivitas di kawasan Jelitik tersebut. Dugaan ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar legalitas operasional yang berjalan di lapangan.
PT DPB sendiri diketahui memiliki IUP di Kecamatan Belinyu. Namun hingga kini, izin tersebut disebut belum dikelola secara optimal. Ironisnya, sejak Januari 2026, perusahaan itu justru diduga telah memulai aktivitas produksi di kawasan Jelitik Sungailiat.
Dari aktivitas tersebut, diduga telah terjadi pengangkutan bijih timah dan mineral ikutan ke gudang milik PT DPB. Hingga kini, jenis mineral ikutan yang dikelola disebut belum dijelaskan secara terbuka kepada publik maupun pihak terkait.
Sejumlah pihak menilai aktivitas PT DPB berpotensi cacat administrasi dan diduga bermasalah secara dokumen perizinan. Dugaan tersebut mengarah pada kegiatan berskala besar yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum dan instansi pengawasan pertambangan.
Persoalan mineral ikutan juga menjadi perhatian tersendiri. Pasalnya, pengelolaan mineral ikutan dinilai masih sulit dilakukan di Indonesia karena keterbatasan teknologi dan fasilitas pengolahan yang memadai. Sementara PT DPB diketahui berbasis usaha pengolahan tailing atau limbah hasil pencucian bijih timah.
Namun demikian, hingga kini belum ada penjelasan rinci terkait jenis mineral ikutan yang diduga diambil dan dikelola perusahaan tersebut.
Tak hanya di Jelitik, PT DPB juga diduga melakukan aktivitas di Jalan Lintas Timur, Desa Riding Panjang, Dusun Batu Ampar, Kecamatan Merawang. Aktivitas tersebut disebut berada di dalam wilayah IUP PT Timah dan diduga belum mengantongi izin yang jelasDi lokasi itu, PT DPB diduga melakukan pengolahan dan pengambilan bijih timah dengan modus pengoperasian KIP mini yang terhubung dengan aktivitas di kawasan Jelitik Sungailiat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT DPB maupun PT Timah terkait berbagai dugaan tersebut.(***)












