Nelayan di jebloskan,Residivis malah “beli jalan pulang”? Iswanto Ngaku Dijebak dan Diperas di Tempat Rehabilitasi, Apriandi Alias Tokyen Disebut Cuma Bayar Rp5 Juta Sudah Bebas Seminggu

Bangka.TargetTeropong.com. Aroma busuk dugaan permainan hukum kembali menyeruak dari balik tembok rehabilitasi narkoba. Seorang nelayan sederhana bernama Iswanto dikabarkan diduga dijebak, dipaksa menjalani rehabilitasi, hingga mengaku mengalami tekanan dan dugaan pemerasan, sementara seorang residivis narkoba bernama Apriandi alias Tokyen justru disebut bisa keluar hanya dalam waktu satu minggu setelah diduga mengeluarkan uang sebesar Rp5 juta.

Kasus ini memantik kemarahan publik karena dinilai mencederai rasa keadilan. Iswanto yang sehari-hari hanya bekerja sebagai nelayan disebut awalnya tidak tertangkap dalam operasi apa pun. Ia justru dikabarkan diminta datang oleh seseorang, lalu setelah tiba malah diarahkan dan dipaksa masuk ke tempat rehabilitasi.

“Wanto itu cuma nelayan, bukan bandar. Dia datang karena disuruh datang. Sampai di sana malah dipaksa rehab,” ungkap sumber kepada wartawan.

Tak hanya itu, keluarga Iswanto juga mengaku syok lantaran muncul dugaan adanya tekanan dan permintaan uang selama proses rehabilitasi berlangsung. Dugaan praktik pemerasan ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat yang mempertanyakan integritas aparat penegak hukum serta pihak rehabilitasi.

Ironisnya, di saat Iswanto yang disebut hanya rakyat kecil harus menjalani tekanan berat, nama Apriandi alias Tokyen malah mencuat sebagai contoh dugaan perlakuan berbeda. Tokyen yang disebut-sebut merupakan residivis dan sudah berkali-kali tersandung kasus narkoba dikabarkan hanya mengeluarkan uang sekitar Rp5 juta dan dalam waktu satu minggu sudah bisa keluar dari tempat rehabilitasi.

“Kalau memang benar ada uang Rp5 juta lalu bisa cepat keluar, ini jelas bikin masyarakat curiga. Ada apa sebenarnya?” cecar warga dengan nada geram.

Sorotan tajam kini mengarah kepada aparat penegak hukum dan pengelola rehabilitasi yang dinilai wajib memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Masyarakat mempertanyakan apakah rehabilitasi masih benar-benar menjadi tempat pemulihan, atau justru berubah menjadi ladang permainan bagi oknum tertentu.

Praktik rehabilitasi sendiri sejatinya diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penempatan seseorang ke rehabilitasi harus melalui asesmen yang jelas, profesional, dan bebas intervensi. Bila benar terdapat unsur pemaksaan, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan pemerasan, maka hal tersebut dapat berpotensi masuk ke ranah pidana dan pelanggaran etik serius.

Publik kini mendesak aparat pengawas internal, BNN, hingga institusi penegak hukum terkait untuk turun tangan mengusut dugaan ketimpangan perlakuan tersebut. Jangan sampai hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap pemain lama yang diduga sudah berulang kali keluar masuk kasus narkoba.

“Kami minta semuanya dibuka terang-benderang. Jangan rakyat kecil dijadikan korban sementara residivis malah bisa keluar cepat. Kalau benar ada permainan uang, bongkar dan tindak tegas,” ujar seorang warga***teammacanputih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP