JEBUS, BANGKA BARAT.Targetteropong.com.Di bawah terik matahari pesisir Bangka Barat, antrean panjang warga menjalar ratusan meter di luar pagar SPBU Pertamina 24.2333.78, Jalan Kimjung, Air Kuang, Kecamatan Jebus. Namun, di balik keletihan pengendara yang menanti jatah literan bahan bakar subsidi, sebuah mekanisme gelap disinyalir bekerja secara rapi, senyap, dan terkoordinasi.
Investigasi mendalam yang dihimpun pada Selasa (7/10/2026) mengungkap tabir dugaan pungutan liar (pungli) berjenjang. Praktik ini bukan lagi sekadar kenakalan kasual di ujung selang, melainkan pola setoran terorganisir yang bermuara langsung ke lingkaran manajerial.
Seorang sumber internal yang mengawasi alur distribusi harian membeberkan secara gamblang bagaimana “upeti” ditarik dari setiap pengisi BBM yang berniat menimbun atau melintas bebas.
> “Pengisi BBM membayar Rp10.000 kepada petugas nosel, baik untuk Pertalite maupun Solar. Uang itu kemudian disetorkan kepada pengurus SPBU berinisial ALG,” ungkap sumber tersebut kepada tim investigasi dengan nada getir.
>
Lebih jauh, sumber tersebut menegaskan bahwa pungutan itu bukanlah uang lelah pribadi operator, melainkan dana taktis yang dikelola secara kolektif. Ia menambahkan, uang kutipan tersebut dihimpun secara berkala sebelum diserahkan kepada figur ALG untuk kemudian dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu di lingkaran operasional.
Karpet Merah Mafia, Pintu Tertutup bagi Rakyat
Skema “sepuluh ribu rupiah” ini melahirkan segregasi mencolok di lapangan. Kendaraan para pengerit—yang diduga menampung BBM bersubsidi untuk dipasok ke sektor tambang timah ilegal dan industri non-subsidi dengan margin harga fantastis—seperti memperoleh tiket VIP.
Tanpa perlu berpeluh dalam antrean baris demi baris, armada tangki modifikasi dan mobil pengerit leluasa keluar-masuk area nosel berulang kali. Kontras pilu terjadi di jalur umum: para nelayan, buruh harian, dan warga lokal kerap dipaksa menelan kecewa usai menunggu berjam-jam hanya untuk mendapati plang “BBM Habis” terpampang di nosel.
“Ketimpangan ini bukan lagi soal antrean lambat, ini adalah bentuk perampasan hak warga miskin atas subsidi energi negara di depan mata telanjang,” ujar seorang pengamat regulasi energi daerah.
Jerat Pidana Migas dan Ancaman Denda Rp60 Miliar
Secara yuridis, tindakan penyelewengan distribusi BBM subsidi dan penarikan biaya di luar tarif resmi bukan sekadar pelanggaran etika operasional ritel, melainkan delik pidana berat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dipertegas dalam aturan cipta kerja, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, setiap oknum maupun korporasi yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Tak hanya ancaman pidana umum, ketentuan regulasi PT Pertamina Patra Niaga secara tegas menetapkan asas nol toleransi (zero tolerance) terhadap pungutan di luar harga eceran tertinggi. Sanksi administratif berjenjang mulai dari penghentian suplai alokasi, pembekuan izin, hingga sanksi terberat berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) secara permanen membayangi SPBU nakal yang membiarkan struktur upeti berjalan.
Bila pembagian hasil pungli ke jajaran pengurus terbukti di hadapan hukum, tanggung jawab tidak lagi berhenti pada leher operator nosel, melainkan meluas ke pertanggungjawaban pidana korporasi.
Desakan Audit Total dan Tindakan Aparat
Melihat fenomena yang kian meresahkan ketahanan sosial di Bangka Barat, bola panas kini bergulir ke meja aparat penegak hukum dan otoritas migas:
* Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel didesak segera menerjunkan tim audit investigatif independen dan menggelar inspeksi mendadak (sidak) menyeluruh ke SPBU 24.2333.78 Air Kuang guna mengaudit rekaman CCTV serta log penyaluran harian.
* Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres Bangka Barat dituntut mengambil langkah proaktif menyelidiki sindikat mafia pengerit dan memberantas rantai pungli hingga ke akarnya.
* Membuka pemanggilan dan pemeriksaan resmi terhadap pengurus berinisial ALG guna memverifikasi tudingan dugaan penampungan aliran dana haram tersebut.
Konfirmasi dan Keberimbangan Berita (Cover Both Sides)
Sebagai wujud kepatuhan terhadap amanat Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers) yang mewajibkan penyajian berita berimbang, teruji, dan tidak beritikad buruk, tim redaksi telah berupaya mendatangi kantor operasional SPBU 24.2333.78 serta melayangkan permohonan konfirmasi tertulis kepada pengurus berinisial ALG dan manajemen stasiun pengisian.
Hingga berita investigasi ini diturunkan, pihak pengurus berinisial ALG maupun perwakilan manajemen SPBU 24.2333.78 belum memberikan respons maupun klarifikasi resmi atas temuan lapangan ini. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi pihak manajemen dan terlapor sesuai mekanisme perundang-undangan pers yang berlaku.












